Selasa, 08 September 2009

KASUS SAHAM PT BANK PIKKO Tbk
PT Bank Pikko Tbk (Bank Pikko) melakukan Penawaran Umum Perdana atas sejumlah 28 juta saham pada tanggal 17 sampai dengan tanggal 19 Desember 1996 dengan harga perdana sebesar Rp800,00 per saham. Setelah Penawaran Umum tersebut dilakukan, seluruh Saham Bank Pikko sejumlah 128 juta saham dicatatkan di PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan PT Bursa Efek Surabaya (BES) pada tanggal 8 Januari 1997. Walaupun seluruh saham Bank Pikko dicatatkan di Bursa, namun sejumlah 100 juta saham Bank Pikko tersebut yaitu dimiliki oleh pemegang saham pendiri tidak dapat diperdaganqkan dalam kurun waktu 8 bulan dari sejak tanggal 10 Desember 1996 s/d 10 Agustus 1997. Atas dasar itu, saham Bank Pikko yang dapat diperdagangkan di BEJ adalah sejumlah 28 juta saham. Sejumlah 11 juta saham Bank Pikko yang dapat diperdagangkan tersebut dimiliki oleh pemodal institusi dan sebagian karyawan. Dengan asumsi pemodal institusi dan karyawan tidak menjual saham-saham yang dimilikinya, maka berarti saham-saham yang di perdagangkan di BEJ adalah sekitar 17 juta saham.Dalam kurun waktu Januari s/d Pebruari 1997 volume perdagangan harian saham tersebut rata-rata adalah 100.000 saham dan harganya bervariasi antara Rp.875,00 s/d Rp.1.425,00. Pada pertengahan Maret 1997 Sdr. Benny. Tjokrosaputro melakukan transaksi saham sehingga jumlah pemilikan oleh yang bersangkutan mencapai 4.500.000 saham. Transaksi tersebut dilakukan melalui PT Multi Prakarsa Investama Securities dengan menggunakan nama 13 Pihak lain.Pada tanggal 7 April 1997 perdagangan saham Bank Pikko menjadi sangat aktif dan harga saham tersebut meningkat sebesar 20%. Atas dasar itu BEJ meminta konfirmasi kepada Bank Pikko mengenai ada atau tidaknya hal material mengenai Bank Pikko yang perlu diungkapkan kepada kepada publik. Bank Pikko memberikan informasi kepada BEJ pada tanggal 8 April 1997 sebelum sesi pertama perdagangan bahwa tidak terdapat adanya hal-hal material yang perlu diungkapkan kepada publik. Informasi tersebut kemudian diumumkan di BEJ pukul 10.30 WIB pada hari yang sama. Walaupun telah diinformasikan mengenai hal tersebut, namun harga saham Bank Pikko mengalami peningkatan yang tajam pada sesi pertama dan kemudian berlangsung terus pada sesi kedua sampai dihentikannya perdagangan saham Bank Pikko oleh BEJ pada pukul14.24 WIB.Sdr. Pendi Tjandra yang menjabat sebagai direktur PT. Multi Prakarsa Investama Securities yang dikendalikan oleh Sdr. Benny Tjokrosaputro bersama-sama dengan afiliasinya, melakukan transaksi saham Bank Pikko secara aktif melalui PT Putra Saridaya Persada Securities (PSP Securities). Atas permintaan Saudara Pendi Tjandra, PT PSP Securities memecah order beli dan jual saham bank Pikko melalui perusahaan Efek lain. Pemecahan order beli dan jual tersebut dilakukan oleh Sdr.Pendi Tjandra dengan maksud agar kegiatan perdagangan menjadi aktif. Pada tanggal 8 April 1997 jumlah keseluruhan pembelian setelah dikurangi penjulan saham Bank Pikko yang dilakukan oleh PT PSP Securities, PT Multi Prakarsa Investama Securities dan PT Danasakti Securities untuk kepentingan nasabahnya masing-masing termasuk untuk kepentingan Sdr. Benny Tjokrosaputro dan Sdr. Pendi Tjandra mencapai jumlah perkiraan saham yang tersedia untuk diperdagangkan, nampak bahwa terdapt masalah penyelesaian atas transaksi Bank Pikko yang dilakukan pada tanggal 8 April 1997.Karena Bank Pikko memberikan informasi bahwa tidak ada hal-hal material, spekulan memperkirakan harga saham Bank Pikko turun. Oleh karena itu , para spekulan tersebut melakukan transaksi jual saham Bank Pikko meskipun mereka tidak memiliki saham tersabut ( posisi short ) dengan harapan harga saham tersebut akan turun. Walaupun peraturan V.D.3 melarang perusahaan Efek menerima pesanan jual dari nasabah yang tidak mempunyai saham,namun kenyataannya hal tersebut terjadi secara luas dipasar. Hal ini terbukti dari terdapatnya 52 dari 127 Perusahaan Efek yang telah gagal menyerahkan saham Bank Pikko pada tanggal penyelesaian transaksi atas saham tersebut. Pada akhirnya tanggal 8 April 1997 BEJ memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan saham Bank Pikko pada jam 14.24 WIB.

referensi :http://www.bapepam.go.id/old/old/news/1996-1998/PR_140597.htm


Tidak ada komentar:

Posting Komentar